Alat Peraga Kampanye Anda Sudah Mengedepankan Kesopanan dan Aturan?
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting bagi demokrasi dalam sebuah negara. Selain memberikan hak suara kepada warga negara, Pemilu juga menjadi ajang bagi para calon untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan visi serta program kerja kepada masyarakat. Dalam proses kampanye, aturan peraga kampanye menjadi sesuatu yang tidak boleh diabaikan.
Peraturan mengenai peraga kampanye dalam Pemilu dibuat untuk mengatur keteraturan, kesopanan, dan kesetaraan bagi seluruh calon yang bertarung dalam Pemilu. Hal ini juga bertujuan untuk mencegah adanya kampanye negatif atau pembohongan publik yang dapat mempengaruhi pemilih.
Peserta Pemilu dapat mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye menurut PKPU RI Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 32 ayat 2 meliputi baliho,billboard, atau videotron; spanduk; dan/ atau umbul-umbul. Untuk ukuran alat peraga kampanye diantaranya :
- Baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter);
- Spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan
- Umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
Salah satu aturan penting dalam peraga kampanye adalah tentang tempat pemasangan. Calon yang ingin memasang baliho, spanduk, poster, umbul-umbul atau alat peraga kampanye lainnya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Aturan peraga kampanye juga mencakup pengaturan mengenai ukuran, bentuk, dan isi pesan dalam peraga kampanye. Agar terhindar dari pesan atau gambar yang sifatnya menyinggung, menghina, atau melanggar norma kesusilaan, KPU mengatur batasan-batasan tertentu. Demikian pula dengan ukuran dan bentuk peraga kampanye, harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan agar pemasangan bisa dilakukan dengan rapi dan teratur.
Bagi Anda yang bingung menyiapkan kebutuhan alat peraga kampanye Anda seperti baliho dan spanduk bisa datang ke Imperial Digital Printing, semua kebutuhan kampanye Anda dicetak dengan cepat, mudah, dan teratasi. Sudah beberapa calon legeslatif sudah order dan cetak kebutuhan spanduk, baliho ataupun rontek di kami. Informasi lebih lanjut bisa mengubungi tim marketing ke nomor 085225189609.
Segera dapatkan harga promo cetak banner/spanduk untuk kebutuhan kampanye Anda!!!
![]()
Artikel Terkini
3 TIPS AMPUH MENCEGAH PERCERAIAN DENGAN PELANGGAN
Bulan Mei 2021, kabar perceraian Bill Gates dan Melinda French Gates telah mengg. Selengkapnya..
Rahasia Survive Di Era Pandemi ala Komunitas Belajar Online
Analisis big data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lowongan kerja memang men. Selengkapnya..
